Mulai tahun ajaran 2025/2026, siswa kelas 9 akan mengikuti tes kemampuan akademik di bulan Maret 2026 untuk mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia.
Tujuan:
TKA bertujuan untuk mendapatkan informasi capaian akademik siswa, menjamin akses siswa pendidikan nonformal dan informal, meningkatkan kualitas penilaian, dan menjadi dasar pengendalian mutu pendidikan.
Peserta:
TKA diikuti oleh siswa kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, dan kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK.
Materi Ujian:
TKA mencakup mata pelajaran yang diajarkan di sekolah, dengan fokus pada kemampuan berpikir kritis dan pemahaman konsep.
Penyelenggara:
TKA diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Pelaksanaan:
TKA untuk SMA/SMK akan dilaksanakan pada bulan November 2025, sementara untuk SD dan SMP akan dilaksanakan pada Maret 2026.
Prinsip:
TKA diselenggarakan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas.
Pendaftaran:
Pendaftaran TKA dilakukan oleh operator sekolah melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
Penerbitan Dokumen:
Dinas pendidikan akan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk verifikasi dan validasi data, serta Daftar Nominasi Tetap (DNT) setelah penomoran peserta selesai.
Hasil TKA:
Hasil TKA akan dituangkan dalam sertifikat resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan.