Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berubah menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Pendaftaran dilakukan secara online di website https://spmb.lampungselatankab.go.id/. Persiapkan berkas yang wajib diupload sesuai jalur pendaftaran.
File (jpg/png/pdf) berkas yang perlu dipersiapkan untuk proses upload (sesuaikan dengan jalur SPMB) adalah foto/scan :
1. KTP Orang Tua/Wali
2. KK
3. Akta Kelahiran
4. Kartu KIP/PKH (Jalur Afirmasi)
5. Rapor Kelas IV, V, VI (digabung menjadi 1 file pdf max 5 MB)
6. SKL Asli
7. Pas Photo 3x4 warna 2 lembar
8. Piagam (Jalur Prestasi)
9. SK Penugasan Orang Tua (Jalur Mutasi)
10. SPTJM yang telah ditanda tangani diatas materai
Siapkan file berkas tersebut diatas sebelum melakukan pendaftaran online supaya memudahkan proses upload. Ubah nama file sesuai jenis dokumennya untuk menghindari salah upload.
| https://spmb.lampungselatankab.go.id/ |
Jadwal Pendaftaran Murid Baru Jenjang SMP adalah sebagai berikut :
- Jalur Mutasi : 22-23 Juni 2026
- Jalur Prestasi : 22-23 Juni 2026
- Jalur Afirmasi : 24-26 Juni 2026
- Jalur Domisili : 24-26 Juni 2026
Berkas persyaratan yang perlu disiapkan oleh pendaftar adalah sebagai berikut :
A. Jalur Mutasi ((Perpindahan Tempat Tugas Orang Tua) :
1) Melampirkan KTP dan Kartu Keluarga orang tua Calon murid baru;
2) Melampirkan KTP dan Kartu Keluarga wali Calon Murid baru, apabila orang tua sudah meninggal
dunia, yang dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dunia;
3) Melampirkan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir calon Murid baru dari Rumah
Sakit/Dokter/Bidan/Kepala Desa/Lurah;
4) Untuk jalur perpindahan tugas orang tua melampirkan :
a) surat penugasan dari instansi dan lembaga yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
b) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat
yang berwenang.
5) Surat penugasan dari instansi dan lembaga yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana
dimaksud angka (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
penerimaan Murid baru;
6) Bagi anak Guru/Tenaga Kependidikan ASN melampirkan :
a) Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan;
b) Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan mengenai Pembagian Tugas; dan
c) KK.
7) Orang tua/wali calon Murid baru wajib membuat STJM yang menyatakan bersedia diproses secara
hukum, apabila terbukti melampirkan dokumen persyaratan PMB yang tidak sah;
8) Bagi anak Guru/Tenaga Kependidikan ASN yang akan menggunakan sisa persentase jalur
perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi harus pada Satuan Pendidikan dimana orang
tua/walinya sebagai Guru/Tenaga Kependidikan ASN pada Satuan Pendidikan yang sama; dan
9) Melampirkan KK dan KTP orang tua/wali untuk calon Murid baru Daerah perbatasan.
B. Jalur Prestasi
1) SPMB melalui Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan :
a) Rapor asli yang dilampirkan;
b) Surat Keterangan Hasil Tes Kemampuan Akademi (TKA) dan/atau
c) Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
d) Tes tertulis dan praktek
2) Nilai rata-rata rapor pada 5 (lima) semester terakhir (kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 &
2 dan kelas VI semester 1) untuk mata pelajaran :
a) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b) Pendidikan Pancasila;
c) Bahasa Indonesia;
d) Matematika
e) Ilmu Pengetahuan Alam
f) Ilmu Pengetahuan Sosial.
3) Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari :
a) sains;
b) teknologi;
c) riset; dan/atau
d) inovasi.
4) Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang :
a) seni budaya;
b) olahraga; dan/atau
c) Agama.
C. Jalur Domisili
1) Melampirkan KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
penerimaan Murid baru;
penerimaan Murid baru;
2) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan
perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur
Domisili;
3) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud
pada huruf b), antara lain :
a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon murid baru);
b) pengurangan anggota keluarga (bercerai, meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
c) KK hilang atau rusak.
4) Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan :
a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau
rusak; atau
b) Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat, apabila KK hilang.
5) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh
keluarga yang ada pada KK tersebut;
6) Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang
tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang
sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
7) Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru sebagaimana dimaksud huruf
f), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum
tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan Akta Kematian/Akta Cerai yang
diterbitkan instansi berwenang;
8) Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas
Dukcapil sesuai kewenangannya; dan
9) Orang tua/wali calon Murid baru wajib membuat STJM yang menyatakan bersedia diproses secara
hukum, apabila terbukti melampirkan dokumen persyaratan PMB yang tidak sah.
10) Pendaftaran Jalur Domisili dilakukan di rumah pendaftar untuk deteksi titik lokasi tempat tinggal.
Tuliskan titik koordinat rumah tersebut di map pendaftaran untuk memudahkan proses verifikasi.
Contoh : -5.6519491,105.6066616.
D. Jalur Afirmasi :
1) Melampirkan KK;
2) Melampirkan KTP orang tua/wali calon Murid baru;Melampirkan Akta Kelahiran/Surat
Keterangan Lahir calon Murid baru dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Kepala Desa/Lurah;
3) Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, antara lain :
a) KIP; dan
b) Kartu Peserta PKH yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial.
4) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan tidak termasuk kartu keikutsertaan program jaminan
kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu;
5) Selain melengkapi dokumen persyaratan tersebut di atas, untuk calon Murid baru penyandang
disabilitas wajib melampirkan:
a) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang sosial; atau
b) surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
6) Ketentuan dalam persyaratan umum terkait batas usia dan memiliki ijazah pada jenjang
sebelumnya, dikecualikan bagi Murid penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan
layanan inklusi; dan
7) Orang tua/wali calon Murid baru wajib membuat STJM yang menyatakan bersedia diproses secara
hukum, apabila terbukti melampirkan dokumen persyaratan PMB yang tidak sah.
Setelah melakukan pendaftaran online, pendaftar harus menyerahkan berkas untuk proses verifikasi ke loket pendaftaran (22-26 Juni 2026) yaitu :
1. Bukti Pendaftaran Online (screenshoot)
2. Surat Keterangan Lulus Asli
3. Fotocopy KK
4. Fotocopy Akta Kelahiran
5. Fotocopy KTP Orang Tua
6. Fotocopy Raport kelas IV, V dan VI
7. Membawa Raport Asli (jalur prestasi)
8. Piagam Asli (jalur prestasi)
9. Fotocopy kartu KIP/PKH (jalur afirmasi)
10. Surat Penugasan/SK Pindah Tugas (jalur mutasi)
11. SPTJM yang telah ditanda tangani diatas materai
Berkas dibuat 2 rangkap dan masing-masing rangkap dimasukkan ke map sesuai jalur :
- Jalur Domisili : Map Warna Merah
- Jalur Afirmasi : Map Warna Kuning
- Jalur Prestasi : Map Warna Hijau
- Jalur Mutasi : Map Warna Biru
Jalur Prestasi dan Mutasi : Berkas paling lambat kami terima Hari Selasa, 23 Juni 2026 Pk. 10.00 WIB.
Jalur Afirmasi dan Domisili : Berkas paling lambat kami terima Hari Jum'at, 26 Juni 2026 Pk. 10.00 WIB.
Tes Tertulis/Lisan bagi prestasi Akademik dilaksanakan pada tanggal 22 - 23 Juni 2026
Tes Praktik bagi prestasi Non Akademik dilaksanakan pada tanggal 22 - 23 Juni 2026
Pengumuman Hasil SPMB :
- Jalur Mutasi dan Jalur Prestasi pada tanggal 25 Juni 2026 secara Daring dan atau Luring.
- Hasil PMB calon Murid baru Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi, pada tanggal 27 Juni 2026
.png)


