File (jpg/png/pdf) berkas yang perlu dipersiapkan untuk proses upload (sesuaikan dengan jalur SPMB) adalah foto/scan :
1. KTP Orang Tua/Wali
2. KK
3. Akta Kelahiran
4. SKL Asli
5. Pas Photo 3x4 warna 2 lembar
6. Foto rumah tampak depan, samping kiri, kanan, belakang max 1 MB.
7. Titik koordinat google maps rumah pendaftar
8. SPTJM yang telah ditanda tangani diatas materai
Siapkan file berkas tersebut diatas sebelum melakukan pendaftaran online supaya memudahkan proses upload. Ubah nama file sesuai jenis dokumennya untuk menghindari salah upload.
| https://spmb.lampungselatankab.go.id/ |
Persyaratan Jalur Domisli :
1) Melampirkan KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
2) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan
perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur
Domisili;
3) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud
pada huruf b), antara lain :
a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon murid baru);
b) pengurangan anggota keluarga (bercerai, meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
c) KK hilang atau rusak.
4) Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan :
a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau
rusak; atau
b) Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat, apabila KK hilang.
5) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh
keluarga yang ada pada KK tersebut;
6) Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang
tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang
sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
7) Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru sebagaimana dimaksud huruf
f), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum
tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan Akta Kematian/Akta Cerai yang
diterbitkan instansi berwenang;
8) Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas
Dukcapil sesuai kewenangannya; dan
9) Orang tua/wali calon Murid baru wajib membuat STJM yang menyatakan bersedia diproses secara
hukum, apabila terbukti melampirkan dokumen persyaratan PMB yang tidak sah.
10) Pendaftaran Jalur Domisili dilakukan di rumah pendaftar untuk deteksi titik lokasi tempat tinggal.
Tuliskan titik koordinat rumah tersebut di map pendaftaran untuk memudahkan proses verifikasi.
Contoh : -5.6519491,105.6066616.
11) Siapkan foto rumah tampak depan, samping kiri, samping kanan dan belakang. Ukuran 1 foto
maksimal 1 MB agar dapat diupload.
Setelah melakukan pendaftaran online, berkas diserahkan ke panitia SPMB paling lambat hari Rabu, 1 Juli 2026 Pk. 15.00 WIB.
Berkas dimasukkan ke map merah dan diserahkan ke loket :
1. Cetak Bukti Pendaftaran Online
2. Surat Keterangan Lulus Asli
3. Fotocopy KK
4. Fotocopy Akta Kelahiran
5. Fotocopy KTP Orang Tua
6. SPTJM yang telah ditanda tangani diatas materai (1 asli & 1 fotocopy)

.png)



